SHARE

Perundungan Anak

Karena itu, menurut dia, orang tua harus sigap ketika menghadapi anak sendiri maupun anak orang lain yang menjadi korban perundungan di media sosial seperti mendokumentasikan bukti perundungan dengan cara tangkapan layar, menyimpan pembicaraan, memblokir akun pelaku perundungan.

"Pada proses penyelamatan dan identifikasi kejadian itu, kita jangan membalas obrolan, lakukan saja menyembunyikan komentar yang sekiranya tidak pantas. Ketika pelaku perundungan teman sekolah, orang tua bisa bekerja sama dengan guru dan komite sekolah untuk mengatasi hal ini," kata dia.

Peran lain yang sangat penting, kata dia, orang tua harus membangkitkan kepercayaan diri anak korban perundungan siber agar mau kembali bersekolah dan bersemangat berprestasi seperti sebelumnya.

Selain itu, orangtua juga perlu memberikan literasi media sosial kepada anak ketimbang melarang mereka menggunakan internet.

Dalam memainkan peran tersebut, ia menuturkan para orang tua perlu mempelajari UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2019, Oktavina menyebutkan, frekuensi tindak perundugan di media sosial masuk kategori masif.

Tercatat sebanyak 49 persen dari pengguna siber yang tercatat 150.000.000 lebih, mengalami perundungan. "Maknanya pengguna siber yang mengalami perundungan sangat banyak," kata dia.

Menurut dia, para korban cenderung mencari aman, dengan memilih diam, dan enggan melaporkan. "Dari 49 persen yang mengalami perundungan, sebanyak 37,5 persen memilih untuk membiarkan tindakan tersebut," ujar dia.

Halaman :
Tags
SHARE