SHARE

istimewa

Pada tahun 2019, Bawaslu mencatat ada 4.509 laporan dugaan pelanggaran dalam pemilu. Padahal, dari hasil temuan para pengawas di lapangan, tercatat 18.995 dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019.

Dengan demikian, kata Lolly, keikutsertaan masyarakat dalam menyampaikan laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu baru mencapai 19,18 persen, sedangkan temuan sebenarnya di lapangan mencapai angka 80,82 persen.

"Jika melihat dari angka ini, pertama akan berpikir banyak sekali pelanggarannya. Kedua, berarti masyarakat yang berani melaporkan saat mereka menemukan dugaan pelanggaran masih minim," ucapnya.

Oleh karena itu, Lolly berharap dalam Pemilu 2024, melalui pendidikan politik, warga negara Indonesia tidak hanya memiliki kesadaran untuk menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS, dan mencoblos.

Akan tetapi, mereka juga ikut mengawal pemungutan dan penghitungan suara di lingkungan terdekat telah sesuai dengan tata cara serta prosedur sehingga tidak ada kecurangan.

Halaman :