SHARE

carapandang.com

CARAPANDANG.COM- Kehadiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum disambut positif oleh kalangan bankir. Aturan tersebut dinilai mampu menjawab fenomena saat ini terkait perkembangan digitalisasi perbankan, serta mendorong perbankan untuk memiliki permodalan yang kuat

Tags
SHARE