SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan publik figur Ramadhani Ardi Bakrie (RAB) alias Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB) alias Ardi Bakrie serta seorang sopir pribadinya berinisial ZN jadi tersangka kasus tindak pidana narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tersangka yang pertama ditangkap adalah ZN yang merupakan sopir pribadi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada hari Rabu 7 Juli 2021 yang tengah membawa narkotika jenis sabu.

Kemudian, menurut Yusri, perkara tindak pidana narkotika itu dikembangkan dan ditangkap dua orang tersangka lain atas nama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di kediaman pribadinya beserta barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,75 gram dan satu alat penghisap sabu.

"Total ada tiga orang tersangka berinisial RAB, AAB yang merupakan suami isteri dan sopir pribadinya berinisial ZN," tuturnya, Kamis (8/7/2021).

Ketiga tersangka tersebut, menurut Yusri, langsung ditahan untuk diproses hukum terkait kasus tindak pidana narkotika.

"Sudah dilakukan upaya penahanan ya," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap artis berinisial NR dan suaminya berinisial AB terkait kasus tindak pidana narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa keduanya telah ditangkap bersamaan pada hari Rabu 7 Juli 2021 malam.

Kendati demikian, Yusri tidak menjelaskan lebih rinci terkait perkara tersebut.

"Saya membenarkan NR dan AB sementara dilakukan (penangkapan) di Polres Jakpus," tuturnya saat dikonfirmasi.

Yusri memastikan bahwa pihaknya akan membeberkan lebih rinci kepada publik ihwal perkara tersebut dalam konferensi pers siang nanti di Polres Metro Jakarta Pusat secara offline. 

"Nanti siang dirilis, saya tunggu di sana," kata Yusri.

Tags
SHARE