SHARE

carapandang.com

CARAPANDANG.COM- Guna  memutus mata rantai penyerabaran virus corona atau Covid-19 di Lembaga pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan dan  membebaskan 35.676 narapidana dan anak di seluruh Indonesia melalui Program asimilasi. 

Langkah yang diambil Kemenkum HAM menuai kekhawatiran dari masyarakat. Namun,  melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chaldun menyakinkan kepada masyarakat bahwa para napi yang mendapat program asimilasi selama di dalam lapas telah dibina agar menjadi manusia lebih baik. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan mau menerima mereka. 

Selengkapnya, saksikan video di atas.Â