SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berharap aturan lama tahapan penyelesaian sengketa Pemilu 2024 yang ada dalam rancangan Peraturan KPU dapat disepakati KPU-Bawaslu sebelum 14 Juni 2022.

"Sebelum 14 Juni 2022. Hari ini sampai sebelum peluncuran Pemilu 2024 (14 Juni) kita akan pakai untuk ketemu ngobrol, kita akan lakukan. Saya punya keyakinan positif untuk dapat titik temu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat.

Pada Undang-undang Pemilu masa tahapan penyelesaian sengketa pemilu seharusnya 12 hari kalender. Namun, rancangan Peraturan KPU tentang tahapan Pemilu 2024 memuat masa penyelesaian sengketa pemilu harus rampung hanya 6 hari kalender.

Kemudian, Bawaslu dalam rapat dengar pendapat dengan tripartit kepemiluan di DPR menyatakan keberatan. KPU pun usai RDP menyebutkan akan berdiskusi dengan Bawaslu soal masa penyelesaian sengketa pemilu yang realistis untuk diterapkan.

Diskusi pertama digelar pada Rabu malam 8 Juni 2024, namun belum mendapatkan kesepakatan lama masa penyelesaian sengketa Pemilu 2024 yang akan ditetapkan di Peraturan KPU 

"Kami terus berkoordinasi dengan KPU untuk mencari titik temu. Kita tunggu saja semoga 10 hari, kita yakin teman-teman KPU bisa memahami beban Bawaslu yang berat," kata Bagja.

Halaman :