SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM- Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi mengungkapkan empat tantangan utama dalam mengintegrasikan data dana bantuan pemerintah untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

“Pertama yaitu data kurang mutakhir dan lengkap karena absennya standardisasi data,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Tantangan kedua adalah data penerima bantuan yang masih tumpang tindih sehingga mengakibatkan minimnya akurasi dalam menentukan sasaran penerima bantuan.

Tantangan ketiga adalah mekanisme verifikasi dan validasi data yang belum terkelola dengan baik sehingga berpotensi menghasilkan data yang terduplikasi.

Tantangan terakhir adalah kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam melalukan komputasi dan analisa data sehingga masih ditemukan data yang tidak padan.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati menegaskan pentingnya integrasi data bantuan sosial untuk menanggulangi kemiskinan.

Ia menyebutkan pemerintah akan fokus pada tiga strategi sebagai upaya percepatan integrasi data bantuan sosial yaitu identifikasi data program bantuan pemerintah.

Kemudian, penyusunan daftar data untuk kebutuhan mendesak berkaitan dengan data dana bantuan pemerintah yang akan dibahas melalui Forum Satu Data Indonesia (SDI) tingkat Pusat sekaligus penetapan hasil identifikasinya.

Sementara itu, Vivi menuturkan terdapat tiga faktor yang digunakan pemerintah dalam membuat bantuan sosial atau mengadaptasi kebijakannya yakni target atau sasaran, besaran, dan manfaat.

“Besaran ini seberapa besar bansos tersebut bisa mengompensasi risiko yang diakibatkan misalnya terjadi kenaikan harga. Itu biasanya menentukan besarnya beberapa perhitungan yang dilakukan dan berapa lama,” jelasnya.

Dalam Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat 2021 telah disepakati mengenai komitmen membangun sistem informasi dana bantuan pemerintah terintegrasi dengan tanpa mengurangi kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.

Selanjutnya penggunaan identitas tunggal yaitu Nomor Induk Kependudukan sebagai data induk referensi dalam sistem bantuan pemerintah terintegrasi.

Berikutnya, akan dibentuk tim kecil atau task force untuk memformulasikan hal-hal teknis terkait penyusunan integrasi sistem informasi dana bantuan pemerintah.
 

Tags
SHARE