SHARE

istimewa

(Temuan) yang kelima adalah penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja non program PCPN (Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) pada 80 K/L minimal sebesar Rp12,52 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata dia.

Atas temuan pada program PCPN, Isma merekomendasikan agar pemerintah memperbaiki mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja untuk memitigasi risiko ketidakpatuhan, serta memproses ketidakcapaian output dan ketidaktepatan sasaran dalam pelaksanaan belanja.

Sedangkan temuan keenam menyangkut sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS reguler tahun 2020 dan 2021 minimal sebesar Rp1.25 triliun yang belum dapat disajikan sebagai piutang transfer ke daerah atau TKD.

“Pemerintah antara lain agar melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi atas sisa dana BOS reguler tahun 2020 dan 2021,” katanya.

Kemudian, temuan ketujuh adalah kewajiban jangka panjang atas program pensiun yang telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

“Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar memerintahkan tim gugus tugas mengenai dukungan percepatan penyelesaian pernyataan standar akuntansi pemerintahan (PSAP) mengenai imbalan kerja termasuk pengaturan masa transisi selama proses perubahan peraturan perundang-undangan terkait pensiun,” katanya.

Setelah laporan Ketua BPK, Presiden Joko Widodo meminta seluruh menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk menindaklanjuti semua rekomendasi pemeriksaan BPK, serta memperbaiki semua kelemahan yang ada, terutama terkait dengan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang berdampak pada kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang selalu memberi masukan dan dukungan dalam pengelolaan keuangan negara oleh BPK. Kita bekerja bersama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan serta makin efektif dan terpercaya," ujar Presiden Jokowi.

Halaman :
Tags
SHARE