SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Untuk menilai efektivitas penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) terutama di daerah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPK Perwakilan Sulteng Lion Simbolon menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut pihaknya menemukan beberapa permasalahan dalam melakukan Pemeriksaan Dengan Ketentuan Tertentu (DTT) dalam penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan oleh pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kabupaten Buol dan Morowali.

"Proporsi rasionalisasi, penganggaran dan penetapan perubahan-perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait penanganan Covid-19 tidak sesuai dengan ketentuan," katanya dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Dengan DTT atas penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 pada DPRD dan pemerintah daerah di Provinsi Sulteng, Kota Palu, Kabupaten Sigi, Buol, dan Morowali yang diadakan BPK Sulteng dan dihadiri oleh para kepala daerah secara virtual di Kantor BPK Perwakilan Sulteng di Kota Palu, Kamis (7/1).

Kedua, lanjutnya, penganggaran dan realisasi kegiatan refocusing dan realokasi untuk belanja penanganan Covid-19  tidak menggunakan mekanisme optimalisasi belanja tidak terduga

"Ketiga, proses pengadaan barang atau jasa untuk penanganan Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Sulteng dan Kabupaten Morowali tidak sesuai ketentuan," katanya.

Selanjut yang keempat kegiatan refocusing dan realokasi belanja penanganan Covid-19  tidak berdasarkan hasil rasionalisasi sehingga tidak didukung ketersediaan dana. Lima, realisasi bantuan sosial bahan cadangan pangan (beras) tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai.

"Keenam refocusing dan realokasi APBD pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol tidak sesuai dengan tujuan penanganan Covid-19," imbuhnya menjelaskan.

Ketujuh, pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan dan sosial pada Pemkab Buol tidak sesuai ketentuan. Delapan, pembayaran insentif tenaga kesehatan dan jasa operasional lainnya dalam penanganan Covid-19 pada Pemkab Buol belum sesuai ketentuan.

"Sembilan pembayaran insentif tenaga kesehatan dan jasa operasional lainnya dalam penanganan Covid-19 pada Pemkab Buol belum sesuai ketentuan;
dan  terakhir pengelolaan data kemiskinan belum dilakukan dengan cukup memadai,"jelasnya.

Hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam LHP Kinerja dan DTT atas penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 dan telah diserahkan kepada para kepala daerah. Ia berharap hasil pemeriksaan itu menjadi perhatian para kepala daerah agar dapat diatasi.

Tags
SHARE