SHARE

Diah Purwitasari

CARAPANDANG.COM - Wabah Covid-19 sudah memberi perubahan baru dalam sistem pengajaran  pendidikan. Pembelajaran tatap muka yang biasa digunakan kini beralih pada pembelajaran jarak jauh atau lebih dikenal dengan belajar di rumah. Ujian Nasional yang rencananya akan dihapus tahun depan, akhirnya dihilangkan mulai tahun ini. Semua ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

Perubahan sistem pembelajaran ini membawa tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya. Siswa harus mulai terbiasa menggunakan berbagai aplikasi online untuk menunjang kegiatan belajar. Bagi siswa yang masih berusia dini, peran serta orang tua dibutuhkan untuk membimbing dalam melakukan pembelajaran online di rumah. Guru juga dituntut untuk lebih kreatif dalam menggunakan metode pembelajaran. Hal ini diperlukan agar siswa tidak bosan dan lebih bersemangat menggali potensi dalam belajar.

Namun masih ada berbagai kendala yang harus dihadapi dalam proses pembelajaran ini. “Pembelajaran jarak jauh di daerah tidak bisa maksimal karena keterbatasan sarana, tidak semua siswa mempunyai telepon selular berbasis android,” ujar Rahmat, Kepala Sekolah SMPN 1 Padaherang Pangandaran.

Kendala juga dirasakan oleh para guru. Pelaksanaan pembelajaran online yang dilakukan setiap hari memerlukan kuota  internet yang memadai. Hal ini tentu saja membuat pengeluaran para guru menjadi bertambah banyak.

Fleksibilitas dana BOS

Untuk menunjang pembelajaran jarak jauh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. “Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan diperaturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan,“kata Nadiem Anwar Makarim, dalam telekonferensi daring, Rabu (15/4).

Dalam Permendikbud disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana untuk pembiayaan langganan daya dan jasa. Yakni untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Hal ini tentu saja membantu para guru dan siswa yang membutuhkan data internet dalam proses pembelajaran jarak jauh. Selain itu, untuk menangkal wabah Covid-19, juga dapat digunakan untuk pembelian cairan pencuci tangan, desinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya. Pengadaan barang dan penunjang kebersihan ini sangat membantu dalam mengantisipasi penyebaran pandemi di sekolah dan sekitarnya.

Permendikbud Nomer19 Tahun 2020 juga memberi kewenangan kepada Kepala Sekolah dalam menggunakan dana BOS regular untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Presentasenya juga tidak lagi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih. Syarat guru honorer yang mendapatkan dana BOS tersebut juga tidak harus guru yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Namun guru honorer tersebut harus tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa pandemi. Ketentuan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kewenangan Kepala Sekolah dalam mengelola dana BOS perlu dilaksanakan dengan hati-hati. Harus cermat dalam menentukan skala prioritas penggunaan dana. Setiap sekolah tentu saja mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda. Namun penggunaan dana tetap harus berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fleksibilitas penggunaan dana BOS bertujuan untuk memberikan kenyamanan guru dan siswa di masa pandemi. Adanya bantuan ini dapat membantu kondisi ekonomi para guru honorer. Apabila kondisi ekonomi mereka stabil maka para guru dapat mengajar dengan tenang. Ketenangan tersebut dapat mendorong guru untuk lebih kreatif menggali ide dan menerapkan metode pembelajaran yang menyenangkan bagi para siswanya. Jika siswa senang dalam menerima pelajaran maka diharapkan tujuan pembelajaran akan tercapai dengan maksimal.

Apalagi dengan didukung oleh pembelian pulsa untuk data internet yang dapat semakin menunjang kelancaran proses pembelajaran. Selain itu bantuan sarana yang diberikan juga akan membuat sekolah menjadi lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman bagi siswa, guru serta masyarakat sekitarnya.

Semoga fleksibilitas penggunaa dana BOS yang diberikan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga guru dan siswa bisa optimal dalam melaksanakan proses belajar mengajar dan terhindar dari wabah Covid-19. [*]

*Diah Purwitasari

Penulis merupakan Praktisi Pendidikan dan Alumni Pascasarjana UHAMKA Jakarta

Tags
SHARE