SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Pemerintah harus konsisten melindungi para pemasok yang memasok barang ke toko ritel swalayan. Mereka jangan dibiarkan bertarung secara bebas tanpa batas.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel usai menerima pengaduan dari Ketua Umum Asosiasi Pemasok Yeane Lim di ruang kerjanya di DPR RI.

"Jangan biarkan mereka bertarung secara bebas tanpa batas. Mereka pasti kalah bertarung dengan gerai toko ritel swalayan yang dimiliki pengusaha raksasa,” ujarnya Gobel lewat keterangannya di Jakarta, Minggu (19/9).

Asosiasi Pemasok adalah gabungan dari 14 organisasi pemasok. Pada 1 April 2021, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Namun permendag yang baru berlaku 5,5 bulan itu, berdasarkan pengaduan Yeane Lim, kini hendak direvisi lagi.

Rencana revisi itu dilakukan terhadap Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko swalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai.

Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang pengenaan biaya terhadap pemasok, yang maksimal 15 persen dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan.

Ketentuan Pasal 11 ini merupakan revisi terhadap ketentuan Pasal 9 di Permendag No 70 Tahun 2013. Pada Permendag lama, selain ada batasan maksimal 15 persen juga ada tambahan kalimat “kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” antara pemasok dengan pemilik gerai toko swalayan.

“Kecuali ditetapkan lain ini merupakan pasal karet. Yang lemah bisa ditekan oleh yang kuat,” kata Gobel.

Halaman :
Tags
SHARE