SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - DPRD meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan tempat usaha yang tidak mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno di Surabaya, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya sempat menjumpai sejumlah tempat usaha, seperti restoran, resto, dan kafe di wilayah Gubeng, Surabaya yang tidak menjalankan aturan PPKM darurat yang berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat, kata dia, restoran dan kafe hanya dapat menerima pesanan take away (makanan dibawa pulang). Namun, di Gubung masih ditemui beberapa restoran dan kafe yang menerima konsumen makan dan minum di tempat.

Anas Karno meminta Satpol PP bertindak tegas dengan menertibkan tempat usaha besar tersebut.

Meski demikian, dia berharap Satpol PP ketika menertibkan mereka bisa berlaku adil untuk semua tempat usaha, baik yang kecil, sedang, maupun besar.

"Jangan sampai ada pembiaran untuk tempat usaha besar. Begitu pula, penertiban tempat usaha kecil seperti PKL (pedagang kaki lima), diperlakukan dengan tegas," ujarnya.

Anas menjelaskan bahwa kondisi perekonomian warga kelas bawah saat pandemi COVID-19 ini cukup memprihatinkan.

Untuk itu, lanjut dia, dibutuhkan kebersamaan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam PPKM darurat agar pandemi ini bisa segera berakhir.

"Tujuan dari penerapan kebijakan PPKM darurat adalah membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19. Jadi, kami berharap semua pihak bisa memahami," katanya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berulang kali mengajak warga Kota Surabaya untuk melakukan PPKM darurat ini dengan disiplin.

Kalau warga tidak disiplin, menurut dia, kasus COVID-19 ini akan terus naik sehingga PPKM darurat bisa-bisa diperpanjang.

"Makanya, saya mohon kepada warga Surabaya, ayo jalankan ini sehingga bisa cepat berhenti. Insyaallah, ini bisa selesai dalam waktu 2 minggu. Akan tetapi, kalau ini tidak dilakukan dengan disiplin, ini pasti akan terus berlanjut," ujarnya.

Ia juga mengaku tidak ingin perekonomian Surabaya terhenti. Bahkan, tidak ingin pekerjaan untuk mencari nafkah anak dan istri terhenti.

Makanya, ketika bekerja mencari nafkah dan menggerakkan perekonomian, kata dia, harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan bahwa selama ini jajarannya sudah menjalankan berbagai regulasi yang ada di peraturan PPKM darurat, mulai dari memberikan peringatan dan bahkan tindakan tegas terhadap pelanggar PPKM darurat, termasuk penyitaan kursi dan barang-barang lainnya.

Namun, menurut dia, kesadaran mereka tentang PPKM darurat ini seakan tidak berubah.