SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang BRI di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp1,7 miliar, masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan para terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," katanya dalam sidang yang digelar secara hibrida dan dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari itu.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Atas tuntutan tersebut hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Sebelumnya, enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang BRI di Kota Semarang diadili di PN Semarang.
 

Halaman :
Tags
SHARE