SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Bagi warga yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada  hari ini,  Jumat (9/7) jangan khawatir Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling (SIMLING). 

Seperti dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIMLING ini beroperasi  dari pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB. Berikut lokasinya: 

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan.
Jakarta Barat : Mall Citraland.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Warga yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling   jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Tags
SHARE