SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak diapresiasi sejumlah pihak.

Kali ini,  Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid memberikan apresiasi tersebut. Dia menekankan agar PP tersebut harus dikawal dan dilaksanakan secara maksimal. 

"Agar kuatkan perlindungan kepada anak, PP pengebirian predator anak harus dilaksanakan maksimal," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (5/1). 

Politisi PKS ini memandang bahwa PP 70/2020 bisa menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak, bila dilaksanakan secara baik dan benar.

Lebih lanjut Anggota Komisi VIII DPR RI itu mengatakan termasuk ketentuan-ketentuan dalam PP itu pun harus bisa terlaksana seperti apa adanya, seperti ketentuan pada pasal 2 mengenai alat pendeteksi elektronik berupa gelang, yang dipakaikan kepada eks-narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Alat itu harus benar-benar dipastikan dapat memantau gerak gerik para mantan napi predator anak, agar kejahatan terhadap Anak tidak berulang dan berlanjut," kata Nur Wahid.

HNW juga mendorong agar pemerintah membuka data mantan napi predator seksual anak agar bisa diakses publik. Sehingga publik bisa melakukan tindakan-tindakan preventif untuk melindungi dan menyelamatkan anak-anak mereka dari kejahatan para pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Tags
SHARE