SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan daftar tunggu ibadah haji yang tersaji dalam aplikasi Haji Pintar maupun laman Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukkan data estimasi keberangkatan yang semakin lama karena pembagiannya mengikuti kuota tahun berjalan.

Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Kemenag Hasan Afandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu menjelaskan dalam aplikasi Siskohat sejumlah provinsi masa tunggunya hampir menyentuh satu abad, seperti, Kabupaten Bantaeng 97 tahun dan Kabupaten Sidrap 94 tahun.

"Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Menurut dia sebelum ada kepastian kuota penyelenggaraan haji 1443 Hijriah pada pertengahan Mei 2022, maka bilangan asumsi yang digunakan sebagai bilangan pembagi masih menggunakan kuota berdasarkan MoU penyelenggaraan haji 2020 yaitu 210 ribu orang.

Namun pada 2020, pemerintah tidak memberangkatkan jamaah calon haji karena pandemi COVID-19 yang merebak di seluruh dunia. Arab Saudi lantas membuka kembali penyelenggaraan haji pada 2022 dan Indonesia mendapatkan kuota sekitar 100 ribu.

Angka 100 ribu inilah yang kemudian menjadi dasar bilangan pembagi daftar tunggu ibadah haji. Dengan demikian, ada penambahan estimasi keberangkatan haji di Indonesia karena ada penyesuaian angka pembagi.