SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Menko Mahfud  angkat suara terkait, vonis penundaan Pemilu  2024  yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai PRIMA.

Dia menegaskan, vonis tersebut adalah sensasi berlebihan yang membuat heran.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan. Masa', KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri? vonis itu salah," jelas Mahfud melalui pesan singkat diterima, seperti dikutip Kamis (2/3/2023).

Dia lalu menjelaskan, dimana letak kesalahan dari vonis yang penuh sensasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Melalui logika sederhana, kata Mahfud, vonis tersebut mudah dipatahkan namun demikian bisa memancing kontroversi dan mengganggu konsentrasi.

"Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? karena Pengadilan Negeri tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut. Alasan hukumnya, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelas Mahfud.

Mahfud meyakini, Partai PRIMA sudah kalah dalam sengketa yang disampaikan di Bawaslu dan PTUN. Oleh karena itu, meurutnya, upaya hukum Partai PRIMA soal kepesertaannya di Pemilu 2024 harusnya sudah selesai.

Namun demikian, jika ada sengketa pasca pemungutan suara, bisa saja hal itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui bersama, tahapan pemilu yang disengketakan oleh Partai PRIMA baru sebatas kepesertaan Pemilu. Artinya, upaya partai tersebut seharusnya selesai di tingkat PTUN.

"Jadi seperti itu pakemnya dan tidak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," kata Mahfud.

Halaman :