SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan pembaruan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Februari 2021.

Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, penumpang KA Antar Kota diwajibkan melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

"Harap dicatat, bahwa ketentuan ini berlaku pada libur Tahun Baru Imlek, tanggal 12-14 Februari 2021," mengutip Instagram @KAI121_, Rabu (10/2/2021).

Adapun secara lengkap persyaratan perjalanan menggunakan kereta api selama masa pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut: 

  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen atau genose test yang sampelnya diambil dalam
    kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan bagi anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan.
  2. Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan pelaku perjalanan kereta api antar kota wajib telah melakukan test rt-pcr/rapid antigen/genose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.
  3. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
  4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
  5. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
  6. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3m).
  7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
  8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Tags
SHARE