SHARE

CARAPANDANG.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan sejumlah barang bukti, termasuk mobil mewah milik tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan yang disita turut dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Menurutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Kejari Kabupaten Bandung karena perkara Doni Salmanan telah dilimpahkan kepada jaksa untuk segera diadili di persidangan. Adapun sidang "Crazy Rich Soreang" itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

"Sebagian sudah disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, sebagian masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum, termasuk mobil-mobil mewahnya sudah ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Didi di Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa.

Dari tangan Doni Salmanan, kata dia, ada sebanyak 126 barang bukti yang diamankan. Seratusan barang bukti itu terdiri atas mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, sejumlah berkas, dan bukti transaksi.

Adapun sejumlah mobil mewah yang tercatat sebagai barang bukti itu mulai dari Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, hingga BMW 840i Coupe M Tech.

Selain itu, ada sepeda motor mewah sitaan dari tangan Doni Salmanan mulai dari Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10R, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR.
 

Halaman :