SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, Jawa Tengah mengingatkan panitia kurban untuk melakukan penyembelihan hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan COVID-19.

Kepala Kantor Kemenag Kota Magelang Sofia Nur dalam rilis diterima di Magelang, Jumat, mengatakan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan dan di luar RPH dengan tetap menerapkan prokes.

Pihaknya menyatakan pentingnya memastikan prokes yang ketat diterapkan, baik terkait dengan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah maupun penyembelihan hewan kurban, karena saat ini masih pandemi COVID-19.

Pelaksanaan Shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi di Kota Magelang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama, SE Wali Kota Magelang Nomor 433.5/196/112 tentang PPKM Darurat dan SE Kepala Kementerian Agama Kota Magelang Nomor 325/KK.11.30/1/HM.00/07/2021 tentang Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 di Wilayah Kota Magelang

Ia menjelaskan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di tiga hari tasyrik, yakni pada 11 atau 12, atau 13 Zulhijah 1442 Hijriah di Kecamatan Magelang Utara, Magelang Tengah, dan Magelang Selatan. Tiga hari tasyrik tersebut, jatuh pada 21, 22, dan 23 Juli 2021.

Ketentuan itu, disepakati dalam rapat koordinasi Kemenag Kota Magelang, Bagian Kesra Setda Kota Magelang, dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Magelang serta instansi terkait, di Aula Adipura Kencana, Kompleks Kantor Wali Kota Magelang, Kamis (15/7).

Sebelum penyembelihan, panitia kurban masing-masing kecamatan harus mendaftar secara daring ke Kemenag Kota Magelang melalui aplikasi Googleform yang telah disediakan.

"Selanjutnya panitia kurban dapat melakukan langkah-langkah koordinasi kepanitiaan untuk menentukan hari-hari tasyrik pelaksanaan kegiatannya. Mereka yang telah terdaftar diwadahi tersendiri melalui grup WA Kurban di tiap kecamatan," katanya.

Pihaknya dibantu Satgas Penanganan COVID-19, TNI, dan Polri, akan memantau tempat ibadah dan mendata jumlah hewan kurban agar kegiatan Idul Adha sesuai dengan ketentuan.

Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Magelang Abdurrasyid mengatakan di masa PPKM Darurat, takbir dilaksanakan di rumah, sedangkan di masjid dan mushalla cukup oleh "nadin" atau seorang yang menyuarakan takbir.

"Kemudian, tidak ada shalat berjamaah di masjid atau di tempat lapang. Shalat Idul Adha di rumah saja," katanya.