SHARE

istimewa

Pihaknya telah menetapkan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang diperbarui pada Januari 2022 sebanyak 2.039.355 jiwa dengan rincian 1.019.845 laki-laki dan 1.019.501 perempuan. Data itu diambil dari hasil Pemilu 2019 yang telah dipadukan dengan data kependudukan secara nasional.

Mengacu pemutakhiran data tahun 2021, penduduk Kabupaten Bekasi berjumlah 3.022.787 jiwa. Data ini menjadi acuan KPU untuk menentukan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 melalui proses sinkronisasi data pemilih sementara (DPS) dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).

"Prosesnya, sebelum mendapatkan DPT nanti ada pembuatan DPS. Data DPS kami dapatkan dari DP4 yang diturunkan KPU RI berdasarkan data Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan," katanya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penetapan jumlah DPT baru akan dilakukan pada Oktober 2022 melalui proses pencocokan dan penelitian.

Halaman :