SHARE

Infografik

CARAPANDANG.COM - Pemilihan Presiden (Pilpres) masih tiga tahun lagi. Tapi, sejumlah lembaga survei ramai-ramai  merilis hasil survei  terkait nama-nama yang memiliki peluang besar untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024. 

Sebagian besar lembaga survei menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menempati posisi tertinggi. Namun jika Presiden Joko Widodo kembali maju maka elektabilitasnya belum bisa terkalahkan. 

Tingginya tingkat elektabilitas dan alasan melanjutkan program kerja yang belum tuntas dilakukan oleh Presiden Jokowi, maka suara tiga periode digaungkan oleh para relawan Jokowi.  Baru-baru ini muncul komunitas Jokowi-Prabowo (JakPro) 2024. Komunitas Relawan ini mendorong agar Jokowi berpasangan dengan Prabowo pada Pilpres 2024.Tak tanggung-tanggung mereka juga sudah meresmikan Sekretariat Nasional  (Seknas) pada Sabtu 19 Juni 2021.

Sebenarnya, wacana tiga periode ini jauh-jauh hari sudah ditolak secara tegas oleh Presiden Jokowi  sendiri. Presiden secara tegas ingin patuh menjalankan amanah konstitusi yakni hanya menjabat presiden maksimal 2 Periode.  Dia pun merasa tidak suka dengan para relawan yang menyuarakan hal tersebut. Dia menilai mereka hendak mencari muka kepada dirinya.

Penolakan penambahan masa jabatan presiden juga ditolak oleh mayoritas partai politik di Senayan. Seperti PKS tegas menolak wacana tersebut. Dan siapa yang menyuarakan hal tersebut melanggar konstitusi.  

“Peresmian Seknas untuk memajukan Jokowi menjadi Calon Presiden tiga periode, merupakan perilaku inkonstitusional karena bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD NRI 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini,” ujar politisi PKS Hidayat Nur Wahid.

Hal yang senada juga disampaikan Sekum PP Muhammadiyah, Prof. Abdul Mu'ti. Dia secara tegas menolak masa jabatan presiden diubah menjadi tiga periode.  

“Sebaiknya masa jabatan presiden cukup maksimal dua periode. Masa jabatan lebih dari dua periode bisa mengarah kepada status quo dan kepemimpinan yang cenderung otoriter,” ujar  Abdul Mu’ti. 

Tags
SHARE