SHARE

Carapandang BERITA WARTA KEMENTERIAN Janji Menteri KKP Untuk Budidaya Lobster Domestik By H.Khasim - 20 Januari 2021 Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (tengah) memegang lobster. (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya tengah melakukan kajian mendalam mengenai regulasi terkait alat tangkap ikan yang tengah menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat dunia perikanan seperti cantrang.

Menteri Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, menegaskan dirinya masih melakukan kajian mendalam dan juga evaluasi terhadap beberapa kebijakan yang terdapat dalam Peraturan Menteri (Permen) KP No.59/2020, salah satunya adalah kebijakan mengenai alat tangkap ikan cantrang.

Selain Permen KP Nomor 59/2020, ia juga tengah mengkaji Permen KP Nomor 12/2020 dan Permen KP Nomor 58/2020 demi kemaslahatan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.

"Saya sedang melakukan suatu proses evaluasi terhadap Permen KP, bukan hanya Permen KP Nomor 59, namun juga termasuk Permen KP 58 dan juga 12 yang menjadi isu sensitif. Yang jelas segala kebijakan yang nantinya keluar adalah kebijakan dengan kajian mendalam dan melalui proses komunikasi yang komprehensif," kata Menteri Trenggono.

Sebagai nakhoda Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ia akan mengawal keberlangsungan ekosistem di Indonesia agar generasi selanjutnya dapat merasakan hasil dari sumber daya alam yang melimpah.

Menteri Trenggono menyatakan memiliki waktu 3 tahun 10 bulan untuk meletakkan pondasi yang kuat membangun peta jalan kelautan dan perikanan ke depan agar generasi mendatang masih bisa menikmati hasil ekosistem yang dijaga, termasuk terjaga dari pencurian terumbu karang.

Ia juga mengutarakan harapannya terhadap perusahaan yang bergerak dalam bidang perikanan untuk turut mendorong kemakmuran serta memajukan hak-hak nelayan baik itu dengan memberikan asuransi kesehatan dan kecelakaan hingga jaminan masa tua.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan regulasi baru terkait alat tangkap cantrang perlu dibuat dengan memberi masukan khususnya dari kalangan nelayan kecil dan tradisional.

"Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengkaji dahulu pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 59/2020, khususnya berkenaan dengan cantrang, mesti diarahkan untuk menerima masukan dari nelayan dengan kapal kurang dari 10 GT," kata Abdul Halim.

Regulasi baru tersebut, menurut Abdul Halim, harus mampu mendorong pergantian dan pemakaian alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, ujar dia, penting pula untuk memodernisasi armada kapal penangkapan ikan bagi nelayan kecil agar mampu memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan.

Ia mengemukakan upaya ini harus disertai dengan program kerja menyambungkan kegiatan penangkapan ikan dengan hilirisasi usaha perikanan pascatangkap (pengolahan dan pemasaran).

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menyatakan KKP perlu memiliki ketegasan dan arah yang jelas dalam menyikapi polemik terkait alat tangkap cantrang yang diperbolehkan dengan persyaratan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/2020.

Terkait Menteri Kelautan dan Perikanan yang ingin melakukan kajian terhadap Permen KP Nomor 59/2020, Abdi menyatakan bahwa kajian yang dilakukan mesti jelas ruang lingkup serta batasannya kepada aspek apa saja, apakah hanya kepada pasal yang terkait dengan cantrang atau pasal lainnya juga.

Selain itu, ujar dia, kajian tersebut juga harus memiliki kejelasan batas waktu sampai kapan dan berapa lama dilakukan, guna memberikan kepastian kepada pelaku usaha untuk mengantisipasi sekiranya hasilnya cantrang akan dilarang secara permanen.