SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Mayjen TNI Purn. Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di Aceh.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Achmad Marzuki saat mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Dalam sumpah jabatannya, Achmad Marzuki bersedia memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala UU serta peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Setelah prosesi pengucapan sumpah oleh Mendagri, dilaksanakan serah terima jabatan dari Gubernur Aceh sebelumnya Nova Iriansyah kepada Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Usai mengucapkan sumpah, Achmad Marzuki kemudian di-peusijuk (tepung tawari) adat oleh Plt. Ketua Majelis Adat (MAA) Aceh.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, kata Mendagri Tito Karnavian, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota, Presiden menunjuk penjabat gubernur untuk masa waktu selama 1 tahun.
 

Halaman :