SHARE

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan penundaan merupakan cara terakhir partainya bisa menjadi peserta Pemilu selanjutnya.

CARAPANDANG - Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan penundaan merupakan cara terakhir partainya bisa menjadi peserta Pemilu selanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Partai Prima tak lolos tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 pada Oktober 2022.

Agus pun menjelaskan, pihaknya sudah berupaya memakai berbagai cara untuk tetap jadi peserta Pemilu 2024.

Partai Prima, lanjutnya, sudah mengajukan proses hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kemudian memperbolehkan pihaknya kembali melakukan verifikasi administrasi.

Meskipun demikian, faktanya Partai Prima tetap dinyatakan tak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi ulang Partai Prima oleh KPU.

Akhirnya, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi putusannya tak memihak.

"Bagaimana kemudian kita melakukan langkah hukum supaya ikut Pemilu 2024? Itu yang menjadi diskusi kami yang sangat berat saat kemudian semua jalur hukum yang diatur Undang-undang untuk menyelesaikan proses pemilu itu sudah buntu," ujar Agus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Oleh sebab itu, karena KPU sudah menetapkan partai politik peserta pemilu 2024 secara final pada Desember 2022, Partai Prima kemudian mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus dengan salah satu petitum agar KPU menunda dan mengulang tahapan pemilu dari awal.

Dengan begitu, Agus berharap Partai Prima dapat diberi kesempatan kembali jadi peserta pemilu.

Apalagi, lanjutnya, sesuai putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November 2022, ada kesalahan yang dilakukan KPU selama proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu mendatang.

"Kami aktivis 98 yang tidak kemudian mau berhenti saja di saat kita dizolimi, di saat kita dicurangi," jelasnya. Agus mengklaim tujuan utama pihaknya mengajukan gugatan ke PN Jaksel untuk memulihkan hak politik Partai Prima jadi peserta Pemilu 2024.

"Kemudian dari putusan Pengadilan Negeri itu menyampaikan bahwa gugatan Prima untuk proses pemilu dihentikan dan mulai dari awal lagi itu menurut kami sebagai jalan, sebagai jalan satu-satunya Prima jadi peserta pemilu ya itu," ungkapnya.

Adapun, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.

Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU melakukan kesalahan dalam proses verifikasi administrasi sehingga berujung pada gagalnya partai menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.



Tags
SHARE