SHARE

Peduli penyandang disabilitas (Direktorat PMPK)

CARAPANDANG.COM – Makna kemerdekaan Indonesia sudah selayaknya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat nusantara. Pun begitu di ranah pendidikan. Terlebih Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperkenalkan istilah Merdeka Belajar. Tentu kita berharap hal tersebut tak sekadar jargon, melainkan mewujud dalam kenyataan.

Merdeka Belajar pun sudah selaiknya dinikmati oleh para penyandang disabilitas. Mereka dapat menempuh jalur Sekolah Luar Biasa (SLB) ataupun sekolah inklusi – jika merujuk Wajib Belajar 12 tahun. Tak berhenti sampai di situ, Perguruan Tinggi tentunya diharapkan dapat mereka rasakan juga, bagi mereka yang memilih untuk menempuh jalur ini.

UU Sisdiknas, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; sesungguhnya merupakan payung hukum yang cukup kuat bagi terwujudnya education for all – termasuk bagi para penyandang disabilitas.

Tentu untuk “bertenaga”-nya aneka peraturan perundangan tersebut membutuhkan political will secara penganggaran, serta masyarakat yang peduli. Jika tidak, peraturan perundangan tersebut hanya teronggok, tanpa realisasi. Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, dalam hal ini para penyandang disabilitas pun berhak untuk mandiri, serta mengaktualisasikan potensinya.

Tags
SHARE