SHARE

Foto: Antara

CARAPANDANG - JO, tersangka pelaku penembakan terhadap SB yang adalah juragan barang bekas di Sidoarjo, Jawa Timur, mengaku dijanjikan imbalan senilai Rp100 juta jika berhasil melakukan tugas.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, di Sidoarjo, Jumat, mengatakan, "Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial E dengan imbalan Rp100 juta."

Ia mengatakan, JO menembak SB, juragan barang bekas, itu setelah mendapatkan order dari salah seorang yang berinisial E. "Pelaku nekat melakukan penembakan hingga menyebabkan juragan barang bekas meninggal dunia," ujarnya.

Ia mengatakan, seseorang berinisial E menjanjikan imbalan uang Rp100 juta namun sebelum uang diterima pelaku sudah ditangkap petugas beserta barang bukti berupa senjata yang digunakan untuk menembak. "Jaket dan helm yang pernah dipakai untuk menyamar juga telah disita setelah sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," ujarnya.

Dari pengakuan JO, senjata api yang dipakai milik E, dan senjata itu akan dikirim dan diperiksa di laboratorium untuk dibandingkan dengan selongsong dan peluru yang ditemukan. "Kami akan mengirim ke laboratorium forensik akan menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," kata Kusumo.

Ia mengatakan, ada beberapa pasal yang menjerat pelaku karena kejahatan itu terencana dan korbannya meninggal dunia. "Pasal 355 ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 351 penjara paling lama 7 tahun. Dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam seumur hidup," katanya.

Sebelumnya SB korban penembakan menderita dua luka tembak di lengan dan leher pada awal pekan ini, sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, dan akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam.

Tags
SHARE