SHARE

Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan Pemerintah melalui Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi terhadap vonis lepas terhadap dua petinggi KSP Indosurya

CARAPANDANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan Pemerintah melalui Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi terhadap vonis lepas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terhadap dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.

"Satu, kita akan mengajukan kasasi bahwa putusan itu salah, tidak benar kalau vonisnya ontslag van rechtsvervolging (putusan lepas dari segala tuntutan hukum, red), karena itu jelas-jelas tindak pidana," kata Mahfud melalui keterangan tertulisnya, setelah bedah kasus KSP Indosurya yang juga turut dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Mahfud menyampaikan, langkah kedua yang akan ditempuh adalah Pemerintah sedang dan akan terus membuka kasus-kasus lain terkait dengan KSP Indosurya dengan pengadu dan tempat yang lain.

"Pokoknya kita ndak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir," ujarnya.

Mahfud menegaskan, kegiatan bedah kasus tersebut ditempuh guna menyeriusi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap kasus Indosurya.

Menurut Mahfud, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana itu sudah diuji dengan sangat meyakinkan dari berbagai aset sebelum diajukan ke pengadilan.

Akan tetapi, ternyata diputus dengan vonis lepas atau ontslag van rechtsvervolging.

Sejumlah pakar dari berbagai kampus serta perwakilan pekerja hukum yang diundang dalam bedah kasus tersebut menilai putusan ontslag itu sangat tidak tepat karena terjadi inkonsistensi atau disebutnya "belokan-belokan".

"Ukuran-ukuran kesalahannya menggunakan Undang-Undang Perbankan. Ketika memutus, menggunakan Undang-Undang Koperasi. UU Perbankan-nya disetujui bahwa itu salah dan itu bisa diterapkan, tetapi tiba-tiba berbelok pakai UU Koperasi," ujar Mahfud.

Menko Polhukam mengatakan, seluruh temuan dari paparan itu akan dikemukakan, baik kepada pengadilan maupun kepada masyarakat, agar tidak ada kesan bahwa Pemerintah bertindak semaunya sendiri.

Selain mengundang Menkop UKM Teten Masduki, bedah kasus itu turut menghadirkan tiga narasumber, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Muda (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, serta perwakilan Bareskrim Polri dipandu mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.

Hadir pula sejumlah ahli yang memberikan pandangan atas paparan bedah kasus KSP Indosurya, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Prof. Dr. Topo Santoso (Guru Besar FH Universitas Indonesia), Prof. Dr. Amir Ilyas (Guru Besar FH Universitas Hasanuddin), Prof. Dr. Sulitiowati (Guru Besar FH UGM), Dr. Siti Anisah (ahli hukum kepailitan dan korporasi Universitas Islam Indonesia), dan Dr. Parulian Paidi Aritonang (ahli hukum kepailitan UI).

Selain itu, turut hadir perwakilan dari lembaga penelitian independen Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) serta Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Sebagai informasi, dua petinggi KSP Indosurya, Ketua Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar.

Kasus tersebut merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dahulu pada Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.

Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Menyusul kemudian, Henry divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.