SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Vid Adrison mengatakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau dapat meningkatkan penerimaan negara.

"Simplifikasi tarif cukai akan mengurangi konsumsi tembakau dan meningkatkan penerimaan negara," kata Vid di Jakarta, Kamis.

Ia menilai sistem tarif cukai hasil tembakau yang masih kompleks menjadi alasan pengenaan cukai menjadi tidak optimal dan penerimaan negara tidak maksimal.

Sistem cukai yang kompleks, lanjut dia, juga menyebabkan adanya praktik tax avoidance atau penghindaran pajak yang bersifat legal karena ada celah hukum yang dimanfaatkan.

Untuk itu, ia merekomendasikan adanya simplifikasi tarif cukai tembakau secara jelas dan konsisten mengingat peta jalan penyederhanaan yang sebelumnya telah dicanangkan Pemerintah akhirnya dibatalkan.

Saat ini, pengenaan tarif cukai hasil tembakau dari satu jenis rokok masih tergantung pada empat komponen, yaitu golongan produksi, teknik produksi, jenis rokok, dan harga.

Sementara itu, Program Manager dari LSM The Prakarsa Herni Ramdlaningrum menyatakan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu langkah tepat untuk pengendalian konsumsi tembakau.

Menurut dia, simplifikasi tarif tersebut akan membuat perbedaan harga rokok di pasaran menjadi berkurang sehingga peredaran rokok murah dapat ditekan.

"Menyederhanakan tarif itu menyederhanakan ketersediaan harga agar tidak terlalu banyak bagi konsumen," kata Herni.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan pada Pusat Kebijakan Pendapat Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febri Pangestu mengakui sistem cukai hasil tembakau yang kompleks memberikan alternatif kepada konsumen untuk beralih pada rokok yang lebih murah.

Namun, ia belum dapat memastikan proses penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau dapat dilakukan.

"Membagi berbagai kriteria (layer sistem cukai), mungkin hanya Indonesia saja yang melakukan di seluruh dunia. Negara lain tidak ada. WHO juga sering menyinggung. Dan terkait penghindaran pajak, Kemenkeu berusaha memperhatikan impact di industrinya supaya tidak menimbulkan gejolak," katanya.