SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah berharap anggota DKPP terpilih pada periode 2022—2027 bisa menjaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI agar tidak superbody atau menjadi lembaga yang tidak melampaui kewenangannya.

"Perlu ditelusuri rekam jejak apakah calon-calon tersebut pernah terkena sanksi DKPP atau lembaga hukum lainnya. Harapan lainnya adalah Presiden RI dan DPR RI dapat mengusulkan mereka yang dapat menjaga muruah sebagai lembaga etika yang tidak melampaui kewenangannya," kata Ramdansyah dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Rumah Demokrasi menilai anggota DKPP periode awal pimpinan Jimly Asshiddiqie cukup berintegritas karena pengetahuan luas dari ketua dan anggota DKPP.

"Sayangnya, lembaga ini berubah menjadi superbody. Rumah Demokrasi melihat fenomena DKPP karena Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu membuat frasa multiinterpretasi bahwa 'putusan DKPP bersifat final dan mengikat'," katanya.

Frasa tersebut, menurut dia, menjadikan DKPP serasa "saudara kembar" dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, MK adalah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan atribusi yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 (Pasal 24C ayat 1).

MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan DKPP ingin seperti MK.

Padahal, lanjut dia, DKPP tidak masuk dalam lembaga kekuasaan kehakiman mana pun. Misalnya, Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang pernah diintervensi oleh DKPP pada tahun 2013. DKPP mengalahkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten.

Halaman :