SHARE

Ilustrasi - Sejumlah pemilih menyalurkan hak suaranya di TPS saat Pemilu (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Selatan (Sumsel), Muhammad Toha menolak rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang bertujuan mengarahkan keserentakan antara pilkada dengan pemilu 2024.

"Agenda pilkada tahun 2022 dan 2023 diminta tetap dilakukan sesuai jadwal dan aturan lama, jangan digabung serentak dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 karena bisa mengganggu konsentrasi masyarakat pemilih dan menambah beban penyelenggara," kata Toha di Palembang, Rabu (3/2/2021).

Menurut dia, dalam draf revisi UU Pemilu yang sekarang ini bergulir di DPR RI, rencananya akan menyatukan dua aturan pemilu yakni UU Pemilu No.7 Tahun 2017 dengan UU Pilkada No.10 Tahun 2016.

Dalam rencana revisi UU tersebut, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan.

Pilkada dijadwalkan digelar pada 2024 serentak dengan penyelenggaraan pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

Provinsi, kabupaten dan kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2022 dan 2023 sambil menunggu pilkada 2024 akan dijabat oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kemendagri.

Melihat kondisi dalam rentang waktu yang cukup panjang suatu daerah tidak memiliki kepala daerah defenitif bisa menghambat pembangunan daerah dan merugikan masyarakat.

Selain itu, penyelenggaraan pilkada serentak dengan pileg dan pilpres bisa menimbulkan beban berat bagi penyelenggara pemilu dan masalah tidak fokusnya masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya, ujar Ketua DPW PKS Sumsel.