SHARE

CARAPANDANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daops) 1 Jakarta menutup lagi perlintasan liar di Km 12+400 lintas Jatinegara-Bekasi untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan. "Daops 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di Km 12+400 lintas JatinegaraBekasi. Adapun perlintasan liar tersebut merupakan pagar pembatas yang telah dibongkar oleh oknum," kata Kepala Humas PT KAI Daops 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

KAI Daops 1 Jakarta mencatat sejak awal Januari hingga Mei 2023, telah menutup perlintasan sebidang liar sebanyak delapan titik, yakni di Km 26+100 antara Cakung-Bekasi, Km 41+2/3 antara Citayam-Bojonggede, Km 133+029 antara Tonjong Baru-Cilegon, Km 40+1/2 antara Citayam-Cibinong, Km 115+6/7 antara Serang-Karangantu, Km 115+7/8 antara SerangKangantu, Km 7+0/1 antara Ancol-Tanjung Priok, Km 12+400 antara Jatinegara-Bekasi.

"KAI Daops 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang kerap membuat perlintasan liar ataupun membongkar pagar pembatas di area jalur rel, sehingga kerap menyebabkan kecelakaan," ujar Eva. Ia mengungkapkan sejak Januari hingga 14 Mei 2023 telah terjadi sebanyak 77 kejadian orang menabrak kereta api yang tersebar di wilayah Daops 1 Jakarta.

Adapun 53 di antaranya meninggal dunia, 20 orang luka ringan, dan empat orang selamat. Daops 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel kereta api.

Selain itu, para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan. Pengendara roda 4 juga diimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara dan tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi.

"Minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan, adapun pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti yang diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah," kata Eva pula. KAI Daops 1 Jakarta menyatakan penutupan perlintasan liar merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di antaranya:

Pasal 91 ayat (1): "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang"

Pasal 94 ayat (1): "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".

Kemudian, Pasal 94 ayat (2): "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah", dan Pasal 124: "Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA".




Tags
SHARE