SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan.

Dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, Kuasa Hukum pasangan Muhammad-Rahayu, , Swardi Aritonang  mendalilkan dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel  tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan pelanggaran TSM tersebut  melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Dia menjelaskan, misalnya adanya penyaluran dana Baznas untuk pemenangan pasangan nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Dia mengatakan bahwa pasangan calon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan adalah bagian dari pemerintahan saat itu. 

Dia menjelaskan, Benyamin Davnie menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan yang maju sebagai calon wali kota. Selanjutnya Pilar Saga Ichsan adalah keponakan dari Airin Diany sehingga memiliki kepentingan politik sama untuk memenangkan pasangan calon tersebut.

Menurut pemohon, Airin Diany turun langsung mendistribusikan dana Baznas ke 54 kelurahan, padahal wali kota tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat secara langsung.

Pelanggaran selanjutnya yang didalilkan pemohon adalah adanya pengerahan aparatur sipil negara serta penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk pemenangan calon nomor urut 03. KPU Kota Tangerang Selatan pun disebut terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 03, di antaranya dengan memberikan undangan dalam waktu jauh hari sebelum pemungutan suara dan membiarkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

Tags
SHARE