SHARE

Akademisi Fakultas Hukum Unand Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari

CARAPANDANG.COM -  Pencabutan hak politik selama 3 tahun yang mengiringi vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak maksimal. Semestinya hakim memberikan sanksi yang lebih berat misalnya mencabut hak politiknya selama dua fase pemilu. 

Demikian disampaikan  Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (19/7).

Feri Amsari  menghitung secara metematis dengan  kemungkinan adanya remisi atau pengurangan hukuman, maka mantan politisi Partai Gerindara ini bisa  dengan  segera mengikuti pemilu berikutnya atau setidaknya mendukung calon-calon tertentu di 2029.

Menurutnya sanksi yang diberikan majelis hakim ini juga bisa membuka peluang bagi Edhy bisa kembali mengisi jabatan lain.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (15/7) menjatuhkan vonis 5 tahun pernjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Edhy atas kasus suap ekspor benih lobster. Selain vonis tersebut, majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy  selama tiga tahun terhitung sejak masa pidana pokok Edhy berakhir.

Dia menuturkan pencabutan hak politik pada dasarnya cukup positif karena nyawa para politisi ada di dunia politik, akan tetapi hukuman pencabutan hak politik itu harus tegas untuk memperkuat sanksi agar membuat koruptor menjadi jera. “Tidak hanya sekadar tiga tahun karena kalau secara matematis tidak ada gunanya jika dalam Pemilu terdekat dia bisa mencalonkan kembali,” ujar Feri.

Dia pun memberikan tanggapan atas vonis 5 tahun tang diberikan Majelis Hakim terhadap Edhy Prabowo. Menurutnya, putusan tersebut memperlihatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi tengah turun ke titik nadir dan sangat meresahkan. Sejumlah sanksi yang telah dijatuhkan kepada koruptor, kata Feri, terasa sangat janggal dan lebih menimbulkan kesan bahwa kasus-kasus korupsi seperti kejahatan biasa saja.

“Korupsi merupakan ’kejahatan ‘extraordinary’ yang memerlukan sanksi luar biasa pula agar kejahatan itu bisa diberantas,” ujar Feri.
 

Tags
SHARE