SHARE

CARAPANDANG - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan ladang ganja di Provinsi Aceh. Ada dua lokasi yang disasar dengan luas lahan 4 hektare.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono menerangkan, lahan ganja ditemukan setelah BNN mengungkap penyeludupan ganja jaringan Aceh-Lampung.

Dalam kasus ini, satu orang berinisial RZ diamankan. Sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kilogram juga disita sebagai barang bukti.

"Pengungkapan pada di wilayah Aceh Besar pada Sabtu 2 Maret 2024," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024).

Pudjo menerangkan, kasus ini kemudian dikembangkan. BNN RI kemudian bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan monitoring lahan tanaman ganja di wilayah Aceh Besar. Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.

"Lokasi pertama letaknya pada ketinggian 129 MDPL dan 109 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dengan total lahan seluas 2 hektare. Terdapat 5.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 50 cm," ujar dia.

"Lokasi kedua lahan ganja dengan luas 2 hektare ditemukan pada ketinggian 600 MDPL di di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Terdapat 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm," dia menambahkan.

Pudjo menjelaskan berdasarkan Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka ladang ganja itupun dimusnahkan pada Rabu, 6 Maret 2024. Pemusnahan lahan ganja dipimpin Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Ruddi Setiawan.

"170 personel tim gabungan dilibatkan terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan," tandas dia.

Sementara itu, Penyidik Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan memburu seorang tersangka berinisial BUD, sebagai pemilik dua hektare ladang ganja siap panen di daerah itu.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra mengatakan bahwa temuan dua hektare ladang ganja itu berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar.

Mendapat informasi itu, Dody langsung memimpin timnya melakukan pengungkapan pada Selasa 30 Januari 2024. Tak mudah bagi polisi menuju lokasi ladang ganja siap panen tersebut. Dody mengaku, ia dan jajarannya berjalan kaki selama 9 jam untuk sampai ke lokasi ladang ganja.

"Kami langsung melakukan penggerebekan sebuah pondok di tengah ladang tersebut dan seorang pelaku ASM (40 tahun) warga desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berhasil ditangkap, sementara BUD dinyatakan DPO," kata Dody dilansir dari Antara, Sabtu (3/2/2024).

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan 2.000 batang tanaman ganja siap panen dari lahan seluas dua hektare. Selain itu, polisi juga menggeledah sebuah pondok yang berjarak sekitar 1 km dari lahan ganja.

Dari lokasi tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg dan paket sabu beserta alat isap (bong). Di lokasi, polisi juga meringkus ASM (40), warga Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang. 

"Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 1.970 batang ganja. Sebanyak 30 batang ganja kami sita untuk di periksa di Labfor untuk di jadikan barang bukti. Sementara, 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan ditempat dengan cara di bakar dan sebanyak 4 kg disita untuk di periksa di Labfor dan di jadikan barang bukti proses penyidikan," tutur Dody.

Ia meyakinkan, dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.

"Sementara tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," tegasnya.




Tags
SHARE