SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia periset baik di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) maupun para pemangku kepentingan lainnya terkait peningkatan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual (KI), BRIN menyelenggarakan Seminar Ekosistem Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil-Hasil Riset dan Inovasi.

KI berperan sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pelindungan KI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan untuk mendukung terciptanya hasil-hasil riset dan inovasi. Pelindungan KI diberikan secara eksklusif kepada satu orang atau kelompok yang menciptakan karya sehingga penciptanya bisa mendapatkan hak ekonomi. Pemanfaatan KI di Indonesia masih menjadi tantangan khususnya di BRIN.

Dari jumlah kekayaan intelektual yang dikelola oleh BRIN sampai dengan 2022 yaitu lebih dari 2500 kekayaan intelektual, masih sekitar dibawah 10 persen yang telah termanfaatkan/dikomersialisasikan.

Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono mengatakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham akan bekerja sama melalui pertukaran data dan pemetaan kebutuhan masyarakat untuk secara nyata mewujudkan pemanfaatan KI, tidak hanya KI BRIN tapi juga KI nasional

Halaman :