SHARE

Pemkot Tanjungpinang Bolehkan Shalat Idul Adha Di Masjid Dan Lapangan

CARAPANDANG.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, membolehkan penyelenggaraan shalat Idul Adha 2020 di masjid, lapangan dan ruangan namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.18 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 tertanggal 30 Juni 2020.

"Kemudian setelah memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan situasi COVID-19 di Kota Tanjungpinang saat ini, maka kami memutuskan shalat Idul Adha boleh di masjid, lapangan, dan ruangan," kata Rahma di Tanjungpinang, Kamis (23/7).

Ia menekankan beberapa hal guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di antaranya meminta petugas berwenang untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan desinfeksi.

Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat tentang protokol kesehatan, seperti jemaah dalam kondisi sehat, jemaah yang demam tinggi, batuk, pilek, dan sakit tetap shalat di rumah, dan jemaah wajib menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di masjid.

Selanjutnya, diutamakan wudhu dari rumah dan senantiasa selalu menjaga wudhu, membawa sajadah sendiri dari rumah, menjaga kebersihan diri dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan selama dalam situasi pandemi.

Menjaga jarak antarjemaah minimal satu lengan antara satu jemaah dengan jemaah lainnya selama dalam situasi pandemi, mengimbau kepada jemaah agar anak-anak di bawah umur tujuh tahun dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19 dianjurkan untuk salat di rumah dan Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan.

"Kepada masyarakat dilarang melaksanakan pawai takbir, baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki. Takbiran hanya dilakukan di masjid/musala/surau dengan pengeras suara, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," demikian Rahma.