SHARE

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-29 masa sidang V tahun 2022- 2023, Selasa (11/7/2023).

CARAPANDANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-29 masa sidang V tahun 2022- 2023, Selasa (11/7/2023).

Hal ini disampaikannya setelah mendengar pendapat fraksi partai Demokrat dan frasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan RUU tersebut. Puan pun melanjutkan untuk memastikan pandangan dari partai politik (parpol) lainnya terkait pengesahan Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang.

Saat Puan meminta persetujuan, terdapat 6 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP yang menyatakan setuju RUU Kesehatan diundangkan. Di sisi lain, satu fraksi yakni Nasdem menyatakan setuju dengan catatan.

“Jadi, fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP setuju ya? Setuju,” kata Puan sembari mengetuk palu sebanyak satu kali dan menutup sidang, di kantor DPR, Selasa (11/7/2023).

Pengesahan RUU Kesehatan ini diketahui mendapatkan dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara merespons langkah DPR yang mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang tersebut. Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan bahwa setelah melalui proves evaluasi, RUU Kesehatan dapat memperbaiki pelayanan kesehatan di Tanah Air.

“Ya bagus, Undang -undang kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” ujarnya dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/7/2023).

Lebih lanjut, dia berharap melalui RUU yang akan disahkan itu, maka kekurangan jumlah tenaga kerja dapat dipenuhi secara cepat.

“Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat. Saya kira arahnya ke sana,” pungkas Jokowi.



Tags
SHARE