SHARE

istimewa

Bagja menjelaskan pertimbangan penyelesaian sengketa bisa 10 hari kalender karena proses dalam tahapan sengketa cukup banyak, apalagi kalau jumlah sengketa yang harus diproses Bawaslu juga banyak, tentu hal itu akan membebani tugas Bawaslu jika harus diselesaikan dalam 6 hari kalender.

"Bagaimana kalau ada 2-3 kasus, itu akan repot bagi kami untuk putusan di hari ke 6, apakah bisa dengan itu," kata Bagja.

Setidaknya Bawaslu pada hari pertama tentunya baru tahap menerima laporan pendaftaran, setelah itu masuk tahapan proses pembuktian apakah laporan layak diproses sebagai sengketa pemilu.

Bawaslu juga harus, menunggu perbaikan laporan sengketa dari pelapor, menggelar proses pemeriksaan laporan, pelapor saksi, bahkan pemeriksaan ahli sebelum memberikan putusan sengketa pemilu.

"Ini yang kami keberatan dengan itu karena proses pembuktian ajudikasi hanya 1 hari (kalau 6 hari kalender). Kalau 6 hari agak tidak mungkin bagi kami," ujarnya.

Halaman :