SHARE

istimewa

Dari pengakuan tersangka, dia mendapat upah untuk menyelundupkan barang haram itu sebesar Rp5 juta per kg," ujarnya.

Menurut dia, barang haram itu akan dibawa ke Kecamatan Jagoi Babang atau tepatnya di kawasan Jembatan Bongko di  sebuah warung kopi yang menyuruh warga negara Malaysia atas nama Akong.

"Untuk proses selanjutnya tersangka diserahkan ke BNNP Kalbar untuk diproses hukum," ujarnya.

Ade menambahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 13 kg itu diperkirakan senilai Rp3,9 miliar dengan estimasi dapat menyelamatkan masyarakat dari barang haram itu 55 ribu orang.

Halaman :
Tags
SHARE