SHARE

Presiden KSPI, Said Iqbal (istimewa)

Hal itu sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam pernyataannya pada Sabtu lalu (23/10) menyampaikan bahwa pertemuan itu membahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum.

"Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Putri.

Halaman :