Di sisi lain, dalam persidangan perkara nomor 108/PUU-XX/2022, pemohon mempersoalkan tidak adanya pengaturan mengenai perlindungan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah. Sedangkan, maraknya e-commerce memungkinkan berbagai bisnis untuk berlangsung di rumah.
Terkait hal itu, MK menilai bahwa pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 tidak mengakibatkan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah tidak dilindungi.
Bagi MK, Keberadaan norma tersebut justru memberikan perlindungan terhadap kegiatan-kegiatan yang hanya dilakukan dalam lingkup pribadi atau keluarga atau dengan kata lain merupakan ranah privat.
Keterangan Foto:Â Tangkapan layar - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Jumat (14/4/2023).Â
Halaman :
Terkait hal itu, MK menilai bahwa pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 tidak mengakibatkan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah tidak dilindungi.
Bagi MK, Keberadaan norma tersebut justru memberikan perlindungan terhadap kegiatan-kegiatan yang hanya dilakukan dalam lingkup pribadi atau keluarga atau dengan kata lain merupakan ranah privat.
Keterangan Foto:Â Tangkapan layar - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Jumat (14/4/2023).Â