SHARE

Istimewa

Seminar itu dilaksanakan sebagai langkah awal dari tindak lanjut kerjasama antara BRIN dan DJKI, untuk memberikan pengetahuan tentang kebijakan riset dan inovasi nasional dalam mendorong pemanfaatan pelindungan kekayaan intelektual dan pemanfaatan informasi paten dalam aktivitas riset dan inovasi untuk dapat menghasilkan kekayaan intelektual yang berkualitas. Kemudian bagaimana menghadapi potensi pasar global melalui pelindungan paten jalur Patent Cooperation Treaty (PCT) serta beberapa strategi sukses dalam pemanfaatan hasil riset dan inovasi dari perguruan tinggi dan industri,” jelas Agus, seperti dikutip dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Sebelumnya BRIN telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 1 Maret 2023. Bersamaan dengan hal tersebut juga telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, dalam rangka mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual domestik untuk peningkatan daya saing industri, peningkatan kapasitas iptek, dan menumbuhkan perekonomian bangsa.

Kebijakan pelindungan kekayaan intelektual sangat diperlukan untuk menggerakkan roda ekosistem KI melalui upaya kreativitas dan inovasi yang berdampak pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Terdapat tiga cara dalam memperoleh pelindungan KI yaitu melalui pendaftaran (Konstitutif), secara otomatis sejak karya tersebut diekspresikan atau diumumkan (Deklaratif), dan selama rahasianya terjaga (Kerahasiaan).

Hasil-hasil riset dan inovasi yang telah dilakukan oleh para periset BRIN sangat penting untuk dilindungi, salah satunya dengan cara mengajukan permohonan Hak Paten.

Halaman :