SHARE

istimewa

Sebelumnya pada Selasa (17/5), melalui keterangan tertulisnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto berpandangan bahwa pemerintah perlu lebih selektif dan memperhatikan berbagai kriteria dalam mengangkat penjabat kepala daerah.

Salah satunya, kata dia, berkenaan dengan netralitas, penjabat kepala daerah perlu memiliki rekam jejak, yakni bersih dari perbuatan melanggar netralitas ASN pada masa lalu.

Agus menyebutkan salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024.

Ia memandang diperlukan pencegahan kemungkinan penjabat kepala daerah menimbulkan disrupsi netralitas yang membawa misi politik tertentu dan mempolitisasi birokrasi selama masa jabatannya.

"Apalagi, masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada pilkada-pilkada terdahulu," kata dia.

Sebagai bentuk antisipasi terhadap disrupsi netralitas tersebut, Agus menyampaikan KASN telah mengirim laporan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, termasuk dengan menyampaikan nama-nama pejabat pimpinan tinggi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang memiliki rekam jejak melanggar netralitas pada masa lalu.

KASN berharap nama-nama pejabat tersebut dapat dipertimbangkan Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar tidak dipilih sebagai penjabat kepala daerah demi meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi.
 

Halaman :
Tags
SHARE