SHARE

Istimewa

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan tak ada penundaan pemilihan umum pasca putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.

Kendati demikian, pihaknya bakal menunggu salinan resmi dari PN Jakpus ihwal perkara tersebut.

"Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan dari Pengadilan Negeri Jakpus ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kita menerima salinan putusannya kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/3/2023).

"Dengan demikian, nanti kalau kami sudah bersikap secata resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 ini," sambungnya.

Hasyim menjelaskan, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tertuang dalam bentuk hukum atau produk hukum KPU berupa Peraturan KPU, tepatnya Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

"Sehingga dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ini sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan Pemilu 2024," jelas dia.

Halaman :