SHARE

Istimewa

Lebih lanjut Mujahid menyatakan, bahwa dalam temuan hasil investigasi Ombudsman dinyatakan terjadi “penyimpangan prosedur”  yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di dalam memberhentikan Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag. (Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan) dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan).

Temuan Ombudsman ini sejalan  dengan temuan dari Kuasa Hukum yang sejak awal meyakini  pemberhentian kedua kliennya diduga melanggar Pasal 34 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Mujahid berharap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara legowo atau ikhlas atau lapang dada dan segera melakukan tindakan korektif karena ada kekelirun mekanisme dan prosedur pemberhentian kedua klien kami sesuai temuan Ombudsman dengan mengembalikan jabatan kedua kliennya sebagai Wakil Rektor, begitulah dalam sebuah negara yang menganut prinsip negara hukum.

Halaman :
Tags
SHARE