SHARE

Istimewa

Mujahid A. Latief selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara tersebut mengatakan bahwa dengan dibatalkannya SK pemberhentian Prof. Andi dan Prof. Masri dari jabatannya sebagai Wakil Rektor, maka SK pemberhentian tersebut tidak lagi memiliki akibat hukum dan tidak ada pilihan lain bagi Rektor selain mencabutnya.

Untuk diketahui Pemberhentian terhadap Prof. Masri dan Prof. Andi diduga karena terkait dengan pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta. Di mana berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh UIN Watch dalam pembangunan asrama tersebut terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Pasalnya, asrama yang dibangun bukan merupakan asrama mahasiswa UIN Jakarta, tapi asrama salah satu organisasi ekstra yang kemudian ditulis dan diajukan dengan proposal permohonan bantuan untuk pembangunan gedung Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Oleh karena itu, UIN Watch kemudian melaporkannya ke polisi (Polda Merto Jaya). Dalam laporan ini pelapor mencantumkan nama Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai saksi tanpa konfirmasi atau sepengetahuan keduanya.

Lebih lanjut, kasus pembagunan asrama mahasiswa tersebut semakin ramai, di mana sebanyak 22 Dosen mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke Menteri Agama namun tidak ada penyelesaiannya, selain itu sebanyak 126 dosen mengirimkan surat ke Senat untuk meminta agar kasus tersebut diverifikasi dan dibentuk Mahkamah Etik (ME) untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi sampai saat ini tidak ada dibentuk ME dimaksud dan dibiarkan begitu saja. Sebagai catatan, baik Prof. Andi maupun Prof. Masri tidak terlibat di dalamnya.

Mujahid berharap Tergugat menaati dan melaksanakan amar Putusan a quo “Kami berharap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pendidik dan pimpinan PTKIN terbesar di Indonesia memberikan contoh yang baik dengan menaati perintah pengadilan, dalam hal ini dengan segera melaksanakan Putusan PTUN Serang” kata Mujahid.

Samapai saat ini kedua putusan Lembaga Negara itu masih diabaikan oleh Rektor, kata Mujahid: “Dengan adanya pengabaian (dicuekin) terhadap “Ringkasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan(LAHP) ”Ombudsman Republik Indonesia dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, sebagai pimpinan Aparatur Negara yang bertugas di bidang Pendidikan, khususnya Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam tidak memberi contoh dan teladan yang baik kepada publik”.

Halaman :
Tags
SHARE