SHARE

Ilham Bintang (Net)

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Yusuf Kalla, belum lama ini juga menyoal itu.  DMI fokus menyoroti sumber pengeras suara  (speaker) masjid yang 90 % buruk. Namun, tidak dijelaskan apakah DMI akan membantu pengadaan speaker yang baik untuk masjid dimaksud.

Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 untuk  mengatur volume pengeras suara masjid/musala  sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel. Namun, penjelasan  Menteri Agama yang menyamakan  suara azan dengan gangguan gonggongan anjing  sangat berlebihan. Menyakiti hati umat Islam. Suara azan itu panggilan untuk Salat.  Belanda saja yang banyak memelihara anjing dan pernah menjajah negeri ini menghormati azan sebagai aturan agama Islam.

SE Menag saja sudah direspons gaduh oleh masyarakat, ini ditambah  lagi dengan  analogi gonggongan anjing. 

Dalam SE No 5, Menag sampai mengatur  durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah. Maksimal penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat. Ini direspons negatif warga Muslim.  Menag dinilai seperti menyamakan aktifitas agama dengan aktifitas belanja di mal atau di tempat karaoke yang waktunya diatur berdasar PPKM di masa pandemi virus Covid19.

Pihak mana pula nanti yang akan diberi wewenang polisional mengawal SE Menag itu. Tak terbayangkan  dampak dari pontensi  konflik horisontal di dalam masyarakat.

Rekor Menag 

Menjelang Pemilu belakangan ini kita semakin sering mendengar narasi yang kontroversial dari para pejabat pemerintah. Namun,  yang sering bermasalah narasinya, memang Menteri Agama. Sudah memecahkan rekor dari segi kuantitatif. Sejak baru dilantik hingga sekarang nyaris tak ada pernyataannya tanpa memicu gaduh. 

Halaman :
Tags
SHARE